Pertanggunggugatan

1 Pengertian Pertanggunggugatan

Tanggunggugat artinya dapat memberikan alasan atas tindakannya. Seorang perawat bertanggung gugat atas dirinya sendiri, klien, profesi, atasan dan masyarakat.

Untuk dapat melakukan tanggunggugat perawat harus bertindak menurut kode etik profesional. Tujuan dari tanggung gugat perawat yaitu :

1) Untuk mengevaluasi praktik profesional baru dan mengkaji ulang yang telah ada

2) Untuk mempertahankan standar perawatan kesehatan

3) Untuk memudahkan refleksi pribadi, pemikiran etis, dan pertumbuhan pribadi pada pihak profesional perawatan kesehatan

4) Untuk memberikan dasar pengambilan keputusan etis

Tanggunggugat membutuhkan evaluasi kinerja perawat dalam memberikan perawatan kesehatan. Tanggunggugat dapat dijamin dan diukur dengan lebih baik ketika kualitas keperawatan telah ditetapkan.

2 Pasal-Pasal tentang pertanggunggugatan

Dasar hukum keperawatan :

1) Registrasi dan praktik keperawatan sesuai KEPMENKES no. 1239 tahun 2009

2) UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan

3) Pasal 32 (ayat 4) :’ pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.

untuk itu pada KEPMENKES no. 1239 tahun 2001 (pasal 16) dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban untuk :

1) Menghormati hak pasien Hak pasien terdiri dari :

a) Memberikan persetujuan (consent informed)

Ada 3 hal yang menjadi hak mendasar dalam menyatakan persetujuan. Rencana tindakan medis yaitu hak untuk medapatkan pelayanan kesehatan (the right to health care) hak untuk mendapatkan informasi (the right to information) dan hak untuk menentukan ( the right to determinitation).

b) Hak untuk memilih mati

c) Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya

d) Hal pasien dalam penelitian

2) Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani

3) Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku

4) Memberikan informasi

5) Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan

6) Melakukan catatan perawatan dengan baik Berdasarkan ketentuan pasal 86 UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan, barang siapa dengan sengaja :

a. Melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 ayat 1

b. Melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1

c. Melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1

d. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaiman dimaksud pasal 22 ayat 1

e. Dipidana denda paling banyak Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah )

3 Contoh Kasus Pertanggunggugatan

Contoh 1:

Berita detiknews.com hari ini (10 april 2010) memuat : seorang mantri yang bertugas sebagai kepala puskesmas pembantu di pedalaman kalimantan dijatuhi pidana karena membuat resep obat daftar G.Pidana dijatuhkan karena bersalah melakukan praktik selayaknya dokter. Mantri tsb- Misran – mendapatkan “pembelaan” melalui berbagai pendapat dari sekretaris dinas kesehatan bersangkutan yang juga seorang dokter,sampai kriminolog dan pengamat kesehatan.

Melalui tulisan ini saya ingin berbagi pendapat, dan minta tolong kepada mereka yang punya kapasitas untuk menterjemahkan UU kedalam peraturan pelaksanaannya : bahwa ada 3 jenis kewenangan,

1. kewenangan yang didapat karena keahlian (authority by expertise),

2. kewenangan yang didapat karena posisi (authority by position),

3. kewenangan yang didapat karena situasi (authority by situation)

Pada kasus ini, pastilah jenis kewenangan yang pertama tidak berlaku bagi dirinya karena Pak Misran bukan dokter – dan untuk itu dia dipidanakan, tetapi ada dua jenis kewenangan yang lain yang menurut saya dapat diberlakukan dalam kasus ini yaitu kewenangan yang didapat karena posisi yang disandang, dalam konteks ini ybs sebagai kepala puskesmas pembantu yang memang harus mengambil alih tanggung jawab apabila dokter tidak ada di area/ditempat; dan jenis kewenangan ketiga yaitu kewenangan yang didapat karena situasi (authority by situation), dalam kasus ini yang bersangkutan bekerja dipedalaman kalimantan yang menurut sekretaris dinas kesehatan setempat memang ditempatkan disana sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan karena ketiadaan dokter.

Nah ini betul-betul situasional sehingga jenis kewenangan ketiga harus diberlakukan,apalagi pemda dan dinas kesehatan setempat menyatakan bahwa ini adalah kondisi yang dihadapi di daerah pedalaman. Satu hal yang saya ingin titipkan kepada sekretaris dinas kesehatan setempat,atau mungkin juga ditempat lain, dalam hal perawat diberi tugas diluar konteks bidang keahliannya mereka harus diberikan perlindungan untuk dapat menjalankan peran dengan kewenangan karena posisi yang disandang atau kewenangan situasional melalui SPO sebagai bekal. Karena kasus ini sedang kasasi, saya ingin minta tolong PPNI dengan kapasitasnya,untuk memberi informasi kepada para pengambil keputusan tentang ketiga jenis kewenangan ini untuk menjadi pertimbangan.

Contoh 2:

Ketika dokter memberi instruksi kepada perawat untuk memberikan obat kepada pasien tapi ternyata obat yang diberikan itu salah ,dan mengakibatkan penyakit pasien menjadi tambah parah dan dapat merenggut nyawanya. Maka, pihak keluarga pasien berhak menggugat dokter atau perawat tersebut .

DAFTAR PUSTAKA

Berger, J. Karen and Williams. (1999).

Fundamental of Nursing; Collaborating for Optimal Health, Second Edition.

Apleton and Large. Prenticehall. USAKozier,

B., Erb, G., Berwan, A.J., & Burke, K. (2004).

Fundamentals of Nursing: Concept, Process, and practice. 6th Ed.

New Jersey: Prentice Hall Health.Marquis, B.L. & Huston, C.J. (2006).

Leadership Roles and Management Functions in Nursing: Nursing and application. 5th Ed. Philadelphia: Lippincott Williams & Witkins.Potter, P.A & Perry, A.G. (2005).

Fundamental of Nursing : Concepts, Process, and Practice, Fouth Edition. Louis : MosbyPotter, P.A & Perry, A.G. (2009).

Fundamental Keperawatan. Edisi 4 buku 1, penerbit Salemba Medika

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.